Untuk produk-produk yang dipasarkan di
negara yang berpenduduk para Muslim, termasuk Indonesia yang mayoritasnya
adalah muslim, masalah kehalalan suatu merek produk menjadi hal yang patut
dipertimbangkan.
Sehingga untuk produk-produk yang mau
dipasarkan di Indonesia, pasti perlu diperiksa oleh badan-badan terkait yang
memastikan apakah produk-produk itu layak berada di pasaran, apakah
produk-produk itu aman dikonsumsi oleh masyarakat, produk-produk Oriflame tentu
tidak luput dari pemeriksaan ini.
Seluruh rangkaian produk kosmetik
ekslusif Oriflame telah lulus uji di BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan)
divisi produk Kosmetik, dengan keluarnya nomor-nomor izin BPOM di setiap produk
Oriflame. Bahkan, BPOM telah mengeluarkan izin kehalalan produk-produk
Oriflame.
Izin kehalalan produk Oriflame ini
disebutkan dalam surat resmi dari Director of Regulatory & Technical
Affairs Research & Development Department Oriflame Global dibawah ini :
Review :
Consultant & Pelanggan Oriflame
Yang Terhormat,
Saya mengkonfirmasikan bahwa
berdasarkan peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
Nomor HK.00.05.1.23.3516 tentang “Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional,
Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan yang Bersumber, Mengandung, dari Bahan
Tertentu dan atau Mengandung Alkohol” tertanggal 31 Agustus 2009, semua produk
Oriflame yang beredar di market Indonesia sudah memenuhi persyaratan dari
peraturan ini.
Kosmetik dengan kandungan alkohol:
Setiap produk yang mengandung alkohol denat harus memiliki label indikator % di
kemasan luar. Alkohol denat dikenal secara meluas sebagai tatanama
internasional untuk denatured alcohol.
Kosmetik dengan kandungan spesifik:
Adalah kebijakan Oriflame untuk tidak menggunakan kandungan apapun yang diambil
dengan cara menyakiti hewan. Produk-produk Oriflame tidak memiliki kandungan di
bawah ini:
a. Babi dan anjing.
b. Kematian hewan, termasuk pembunuhan
terhadap hewan yang dilakukan tanpa prosedur islam.
c. Hewan dengan taring gigi.
d. Hewan yang menggunakan cakar.
e. Darah dan plasenta dari hewan.
Marina Bishop
Director of Regulatory & CC
Research & cc.
Beberapa hal penting yang diragukan
tentang halalnya Produk Oriflame :
1.
Alkohol. Beberapa produk
Oriflame mengandung alkohol, seperti parfum dan tonernya. Alkohol dalam parfum
digunakan sebagai pelarut sedangkan dalam toner berfungsi untuk menyegarkan
kulit dan antibakteri. Jika dikaitkan dengan keharaman khamr, dengan meragukan
kehalalan produk Oriflame karena kandungan alkoholnya, maka sebaiknya kita
jelaskan pengertian khamr itu sendiri. Khamr adalah zat yang bersifat
memabukkan/menghilangkan akal.
Dalam minuman keras, dikenali bahwa zat yang
bersifat memabukkan itu adalah etanol/etil alkohol atau yang populer disebut
dengan alkohol saja. Sebagaimana yang tercantum dalam surat pernyataan di atas,
alkohol yang digunakan dalam seluruh produk Oriflame ini alkohol denat, yaitu
alkohol yang telah mengalami proses denaturasi.
Denaturasi merupakan proses penambahan pada etanol dengan zat lain untuk menghilangkan sifatnya yang memabukkan, sehingga tidak akan disalahgunakan sebagai minuman, melainkan hanya untuk pemakaian luar saja.
Denaturasi merupakan proses penambahan pada etanol dengan zat lain untuk menghilangkan sifatnya yang memabukkan, sehingga tidak akan disalahgunakan sebagai minuman, melainkan hanya untuk pemakaian luar saja.
Karena sifat memabukkan dari etanol ini telah
dihilangkan, maka alkohol denat tidak lagi termasuk dalam golongan khamr. Jadi
insya Allah halal untuk dipakai ataupun diperjual belikan. Ada baiknya kita
lebih memahami jenis-jenis alkohol yang lain, Seperti cetyl alcohol dan sterol
alcohol. Karena secara fisik maupun kimia sifatnya sangat berbeda dengan
etanol. Mereka ini sebenarnya termasuk asam lemak dan tidak memabukkan.
2.
Zat yang berasal dari hewan yang
diharamkan.Oriflame hanya menggunakan bahan dari hewan berupa telur dalam produknya.
Selebihnya, produk-produk Oriflame semuanya menggunakan bahan dari
tumbuh-tumbuhan yang alami. Oriflame adalah kosmetika berbahan dasar alami dari
Swedia. Beberapa kandungan bahan kosmetik Oriflame di antaranya blueberry,
horse chesnut, yarrow, bunga iris, kelapa, birch, cloudberry, apel dan lain
sebagainya.
3.
Mengapa Oriflame tidak mendapatkan
label halal dari MUI ? Oriflame tidak bisa mendapatkan
sertifikat halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dikarenakan tidak
diproduksi di Indonesia atau tidak ada pabriknya di Indonesia. MUI sendiri
sebagai lembaga dari Indonesia hanya mengeluarkan sertifikat halal untuk produk
yang diproduksi di Indonesia saja. Sedangkan untuk mengeluarkan sertifikat
halal MUI juga harus mengetahui bahan, proses pembuatan, dan lain sebagainya.
Info Tambahan : Mengapa Bisnis Oriflame
Peluang Terbaik?
- Perusahaan Bisnis Internasional yang tercepat dan terkini perkembangannya
- Pemimpin di bidang Produk kecantikan dunia dan trendsetter bisnis mlm
- Memiliki konsep produk yang sangat unik yaitu kecantikan dari alam
- Marketing internasional sehingga Anda dapat meraih jenjang karir tak terbatas

Tidak ada komentar:
Posting Komentar